Minggu, 26 Mei 2019

Digitalisasi BPJS Kesehatan Untuk Kemudahan Pasien



Sudah gak zaman kalau urusan kesehatan saja justru bikin tambah sakit. Karena itu BPJS Kesehatan berusaha mengikuti perkembangan teknologi untuk memperbarui dan meningkatkan pelayanan. Kini BPJS Kesehatan telah melakukan digitalisasi untuk mempermudah pasien.

Dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan tahun 2019 hari Jumat 24 Mei lalu, dilaksanakan  peresmian Digitalisasi Sistem Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan Sebagai Game Changer "Dunia Kesehatan". Hadir pula Rektor IPB. Yup, BPJS Kesehatan menggandeng IPB untuk implementasi JKN-KIS ekosistem teknologi informasi secara alamiah untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0

"Kita tidak bisa melawan arus perkembangan teknologi informasi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. Karena itu berbagai layanan digital yang tumbuh di era JKN-KIS akan mendobrak dan mengubah cara berpikir masyarakat , membawa revolusi besar dalam tatanan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Digitalisasi ini akan membuat pelayanan BPJS Kesehatan menjadi jauh lebih mudah dan efisien, terutama dari segi pembiayaan. Tetapi kualitas pelayanan juga harus tetap ditingkatkan, efektif dan berkualitas sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi yang dapat mendukung keberlangsungan program ini. Setidaknya ada 5 ekspektasi peserta layanan JKN, antara lain kemudahan memperoleh informasi, kemudahan dan kecepatan mendaftar, kemudahan dan kepastian membayar iuran, mendapat jaminan di fasilitas kesehatan serta menyampaikan keluhan dan memperoleh solusi.



Aplikasi Mobile JKN adalah one stop service yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi , mendaftarkan diri, membayar iuran, mengetahui informasi kepesertaan, informasi kesehatan (tele consulting) dan kelak dikembangkan sistem antrian pelayanan kesehatan.

Selain kemudahan pendaftaran melalui Mobile JKN, juga melalui BPJS Kesehatan call center 1500400. Kemudian BPJS Kesehatan mengembangkan elektronik data badan usaha (e-Dabu) untuk pendaftaran peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sangat memudahkan pemberi kerja untuk mendaftarkan serta meng-update data peserta.

Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui auto debit melalui bank maupun non bank via aplikasi Mobile JKN, e-commerce dll. Saat ini sebanyak 686.735 kanal pembayaran iuran dapat dipilih dan dimanfaatkan peserta JKN-KIS.

Sedangkan dari sisi pelayanan kesehatan, pemanfaatan teknologi dikembangkan  mulai dari penggunaan aplikasi Health Facilities Information System, Rujukan online, klaim digital (vedika), pemanfaatan finger print di fasilitas kesehatan serta deteksi Poetensi Fraud melalui analisa Data Klaim (defrada).

Untuk menyampaikan keluhan, dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang terintegrasi di fasilitas kesehatan, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile JKN, BPJS Kesehatan Call Center 1500400, Website dan LAPOR. Dengan pengelolaan pengaduan ini, BPJS Kesehatan mendapat apresiasi dari kementrian PANRB di tahun 2018 sebagai 10 lembaga terbaik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar