Penjelasan tentang pinjol (dok.pri) |
Saya prihatin sekali dengan keberadaan pinjol (pinjaman online) yang telah mencekik sebagian dari masyarakat kita. Semakin banyak berita tentang orang-orang yang bunuh diri karena terlibat pinjol. Maka bagi saya harus ada tindakan tegas untuk mencegah dampak buruk pinjol. Karena itu, OJK selaku lembaga pengawas selayaknya mencermati hal ini dan mengambil langkah yang diperlukan.
Untuk yang belum tahu, Pinjol (pinjaman online) adalah fasilitas uang dari penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, dalam segi keuangan berkembang pula secara online.
Senin, 22 Juli lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI mengadakan sosialisasi tentang penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal, bertempat di Taman Benyamin Suaeb, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sosialisasi tersebut melibatkan para pegiat media, wartawan dan blogger. Saya dan teman-teman blogger juga berpartisipasi hadir dan menyimak penjelasan.
Acara ini dibuka dengan resmi oleh Nur Alim, selaku Ketua Asosiasi Portal Ibdonesia. Karena dari OJK berhalangan hadir, maka ditampilkan seorang akademisi dari Instutut Teknologi Tangerang Selatan, Agung Budi Prasetilo ST, M.Eng, Ph.D.
Agung dalam pembukaan presentasinya, menyebutkan pinjol bagaikan pisau memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya bila dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Negatifnya, bila digunakan untuk kegiatan konsumtif hingga tidak sanggup membayar pokok pinjaman plus bunganya.
Yang menarik dari data yang sempat dikumpulkannya, total pinjaman online yang semula 2 miliar Rupiah, kini sudah meningkat menjadi 10 miliar Rupiah.
Data lain yang menarik per Agustus, 2023 total uang pinjol seluruh Indonesia adalah 528 triliun Rupiah, dan jumlah peserta pinjol seluruh Indonesia adalah 119 juta peserta per Mei 2024.
Uniknya, yang terbanyak terlibat pinjol adalah guru, disusul korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pelajar, tukang pangkas rambut, dan pengemudi ojek.
Mereka pada umumnya tidak memahami cara meminjam uang di lembaga keuangan, seperti bank atau koperasi. Dan pinjol kebanyakan digunakan untuk kebutuhan konsumtif, belum ditemukan data manfaat pinjol untuk berusaha.
Alasan lainnya, peminjam tidak memiliki akses ke lembaga keuangan, kurang sadar bahayanya pinjol, dan telah masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI)
Menurut temuan Agung per 12 Juli 2024, ada 98 lembaga pinjol legal, dari sebelumnya sebanyak 102. Itu artinya terdapat oembaga pinjol yang ilegal
Apa beda lembaga pinjol legal dan ilegal?
Akan disebutkan lima ciri pinjol legal, dan lawanjya adalah yang ilegal. Ciri pinjol legal adalah:
1. Terbuka besarnya bunga dan cara pembayaran.
2. Menagih dengan santun
3. Ada syarat pinjaman, mengetahui kegunaan pinjaman untuk apa. Jadi diberlakukan credit scoring, apakah seseorang layak mendapat pinjaman atau tidak.
4. Terdapat cara pengaduan bila terjadi sengketa.
5. Tidak menyalah gunakan data pribadi peminjam.
Jadi yang dilakukan pinjol ilegal adalah:
1.Tidak terbuka besaran bunga dan cara pembayarannya.
2. Menagih secara brutal.dengan ancaman.atau teror.
3. Tidak memiliki syarat peminjaman, hanya berdasar KTP dan memiliki HP sudah bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat.
4. Tidak memiliki tempat pengaduan.
5. Tidak ragu mengakses data pribadi peminjam.
Jadi, hati-hatilah pada lembaga pinjol yang minta phonebook, foto/ video di galeri HP, dan lokasi peminjam.
Karena mereka dapat melakukan rekayasa dosial (social engineering) seperti menyebarkan foto / video yang terdapat di galeri (misal, foto isteri saat tidak mengenakan jilbab), mengancam / meneror nama- nama yang terdapat pada phonebook, mempermalukan bahwa kita telah berhutang, atau merekayasa foto dengan Al secara tidak senonoh
Kenapa orang senang meminjam dari pinjol ilegal? Karena caranya mudah, cepat, segera memenuhi kebutuhan, dan tanpa agunan. Padahal peminjam tidak menyadari besarnya pinjaman yang diterima sering tidak utuh, terpotong untuk beaya-beaya yang tidak disebutkan sebelumnya.
Dan uniknya, UMKM sulit meminjam ke lembaga keuangan karena tidak memiliki pembukuan atau akuntasi, aerta tidak memiliki portofolio positif, akibatnya mudah terbujuk meminjam ke pinjol dengan nama pribadi.
OJK selain mengurusi pinjol, juga mengurusi fintech lending lainnya, seperti paylater, robot trading, dan crypto.
Selain itu cara merayunya sangat intens, masif, dan terstruktur, misalnya:
1. Melalui SMS, menginformasikan kita terpilih mendapat pinjaman.
2. Mengirim surat undangan, paket, atau hadiah, dan bila kita menekan tombol setuju, langsung pinjaman yang ditawarkan masuk ke rekening. Kita harus langsung melaporkan ke bank, bila tidak sengaja usng itu terpakai, otomatis kita dianggap menyetujui pinjaman.
3. Menjual minyak goreng seharga lima ribu Rupiah atau komoditas lain, sambil meminta pembeli berfoto dengan KTP. Tiba- tiba masuk uang ke dalam rekening kita.
4. Bekerja sama dengan HRD minta pelamar kerja berfoto dengan KTP, langsung menerima uang di rekening.
Pinjol menimbulkan dampak sosial yang buruk, diantaranya:
1. Bunuh diri atau membunuh satu keluarga.
2. Menceraikan suami atau isteri.
Bagaimana bila kita sudah terlanjur meminjam pada pinjol?
Lakukan langkah berikut ini:
1. Segera lunasi dan turup.
2. Jangan melunasi dengan cara meminjam dari pinjol lainnya.
3. Ajukan pengurangan bunga dan perpanjangan waktu pembayaran.
4. Hapus semua konunikasi yang dapat melibatkan kita dengan pinjol lain.
5. Bila mendapat ancaman, segera lapor polisi atau satgas OJK
Agung juga mengingatkan agar kita waspada dengan data pribadi, seperti:
1. Data identitas pribadi
2. Riwayat pendidikan
3. Riwayat kesehatan
4. Data di sosial media
5. Data di komputer ptibadi
6. Data kepegawaian
Adapun tips untuk menghindarkan kita dari rekayasa sosial adalah:
1. Hati-hati mengakses mobile banking dengan hotspot gratis (di hotel atau kafe).
2. Gunakan aplikasi yang terenkripsi.
3. Gunakan pasword yang kuat dan unik, jangan menggunakan tanggal lahir atau '123456'.
4. Rajin mengupdate software.
5. Hati-hati dengan phising, tampilan sama, tetapi nama situs berbeda. Misal bri.co.id menjadi bankri.co.id
Surat elektronik yang perlu dihubungi untuk pengaduan adalah sargaspasti@ojk.go.id atau nomor telepon 157 (OJK) atau 0812 10019202 (polisi).